Senin, 02 Januari 2012

penyuluhan keamanan kosmetika

Penyuluhan Keamanan Kosmetika

Kesadaran masyarakat tentang keamanan kosmetika yang digunakannya sudah semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus dampak penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetika secara terbuka. Akan tetapi, kesadaran untuk memperhatikan kehalalan bahanyang terkandung dalam kosmetika masih sangat rendah untuk beberapa masyarakat.Seperti seseorang yang sudah fanatik akan suatu produk Kesadaran konsumen yang rendah dengansendirinya tidak memunculkan tuntutan kepada produsen untuk memperhatikan kehalalan bahan- bahan yang digunakan. Hal ini berkorelasi positif dengan rendahnya minat produsen kosmetika mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Beberapa produsen pernahmencoba mendaftarkan diri, akan tetapi perlahan-lahan mundur teratur tidak melanjutkan proses sertifikasi.Kondisi di atas tentunya menjadikan masyarakat perlu lebih meningkatkan pengetahuan tentang kehalalan bahan kosmetika agar dapat memilah dan memilih kosmetika yang akan digunakannya. Akan tetapi pengetahuan ternyata tidak cukup untuk menentukan pilihan karena sampai saat ini masih belum banyak produk kosmetika yang mau mencantumkan komposisi bahan penyusun produknya pada label kemasan. Pada umumnya produsen hanya mencantumkan bahan aktif yang digunakan, bahkan masih sangat banyak yang tidak mencantumkan sama sekali. Menghadapi kenyataan ini, berikut disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan langkah yang dapat ditempuh dalam memilih kosmetika yang aman dan halal.
Legalitas produk
Pilihlah produk kosmetika yang legal. Hal ini ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode pendaftaran untuk produk kosmetika lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kode CL. Legalitas produk merupakan hal yang penting sekali diperhatikan karena saat ini di pasaran telah banjir berbagai produk kosmetika dengan penawaran khasiat dan harga yang menarik, tetapi tidak terdaftar secara di BPOM. Produk-produk illegal ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jikanantinya terjadi efek samping pada pengguna
Daftar komposisi yang terkandung dalam kosmetika
Dengan berbekal pengetahuan tentang bahan-bahan kosmetika, konsumen dapat memilihkosmetika mana yang aman dan halal untuk dipakai. Untuk mengetahui hal ini tentunyakonsumen perlu mengetahui jenis-jenis bahan yang dikandung dalam produk kosmetika yangakan dipilihnya. Informasi ini dapat diketahui jika produsen dengan jujur mencantumkan daftar bahan yang digunakan pada label kemasan. Sayangnya sampai saat ini masih sangat sedikit produsen yang mau melakukannya. Minimal produsen hanya mencantumkan bahan aktif yangterkandung dalam produknya, sedangkan sebagian besar hanya mencantumkan khasiat tanpaketerangan bahan sama sekali. Menghadapi kondisi seperti ini konsumen harus lebih ulet lagimencari jalan untuk mendapatkan informasi, atau mencari alternatif produk lain yang lebihinformatif.
Nama dan alamat produsen
Banyak dari kita yang menyepelekan hal ini, padahal sebenarnya hal ini juga merupakan sesuatuyang penting untuk kita ketahui.Nama dan alamat jelas produsen harus jelas tercantum pada labelkemasan sehingga konsumen akan mudah mencari informasi dan mengajukan tuntutan jikaterjadi hal-hal yang merugikan akibat penggunaan produk yang diproduksinya. Produsen yang baik biasanya mencantumkan nomor khusus untuk pelayanan konsumen serta alamat situs webyang dapat dihubungi. Sebaliknya tidak jarang produsen tidak memberikan alamat kontak, bahkan tidak menyebutkan nama produsen dan alamat sama sekali.
Informasi
Jika komposisi bahan tidak tercantum pada label kemasan, konsumen dapat mencari informasi langsung kepada pihak produsen. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan jika produsenmemberikan informasi lengkap alamat layanan konsumen yang dapat dihubungi, baik melaluitelepon, fax ataupun email. Berdasarkan pengalaman, produsen agak alergi jika ditanya soalkehalalan bahan yang digunakan. Hal ini mungkin karena halal merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia. Informasi tentang ada tidaknya kandungan bahan hewani dalam produknya biasanya lebih mudah diberikan produsen jika konsumen bertanya tidak dengan alasan halal,melainkan alasan kesehatan, misalnya alergi.Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan dan
langkah yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam mendapatkan informasi tentang keamanan dan kehalalan produk kosmetika yang akan digunakannya. Tidak mudah memang mendapatkaninformasi yang dibutuhkan. Konsumen kosmetika di Indonesia masih sangat miskin informasidan memerlukan usaha keras dan jalan panjang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.Hal ini hendaknya tidak menyurutkan langkah untuk berusaha agar hak-hak konsumen dalammendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi. Jika konsumen tidak peduli dengan haknya,maka produsen pun tidak akan pernah tergerak dan merasa tertuntut untuk memberikan hak konsumen. Jadi marilah kita mulai saat ini dan dari kita sendiri.Sebagai seorang farmasis dan juga masyarakat awam, kita patut peduli akan kehalalan suatu produk.Sebagai farmasis sebaiknya kita memberi penyuluhan maupun informasi sebanyak- banyaknya pada masyarakat akan maraknya peredaran kosmetik berbahaya dan tidak berlabel halal dan sebagai masyarakat pun kita harus pintar dalam memilih suatu produk.


Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075), sebanyak 70 (tujuh puluh) item sebagaimana terlampir.

Berbagai resiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Berbahaya Bahan Dilarang adalah sebagai berikut :

• Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.

• Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.

• Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).

• Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar